Makalah Keharaman Khamr Menurut Yusuf Qardhawi - PERANTAU

Breaking

 


Sunday, January 3, 2016

Makalah Keharaman Khamr Menurut Yusuf Qardhawi

BAB I
PENDAHULUAN

A.           Latar Belakang
Islam hadir di dunia adalah untuk menyempurnakan akhlak. Sebelum kehadiran islam dan Nabi Muhammad sebagai “panglimanya”, akhlak manusia zaman dulu, khususnya di dunia arab sangat kental dengan dunia-dunia yang penuh kedzaliman dan kemunkaran, salah satunya lekat dengan minum-minuman arak (khamr).

Arak/khamr ketika itu menjadi sebuah kebiasaan dalam suatu pesta. Orang-orang Arab dalam masa kejahilannya selalu disilaukan untuk minum khamar dan menjadi pencandu. Ini dapat dibuktikan dalam bahasa mereka yang tidak kurang dari 100 hama dibuatnya untuk mensifati khamar itu. Dalam syair-syairnya mereka puji khamar itu, termasuk sloki-slokinya, pertemuan-pertemuannya dan sebagainya.
Setelah Islam datang, dibuatnyalah rencana pendidikan yang sangat bijaksana sekali, yaitu dengan bertahap khamar itu dilarang. Pertama kali yang dilakukan, yaitu dengan melarang mereka untuk mengerjakan sembahyang dalam keadaan mabuk, kemudian meningkatkan dengan diterangkan bahayanya sekalipun manfaatnya juga ada, dan terakhir baru Allah turunkan ayat secara menyeluruh dan tegas, yaitu sebagaimana firmanNya dalam surah Al-Maidah: 90-91:
Hai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya arak, judi, berhala, dan undian adalah kotor dari perbuatan syaitan. Oleh karena itu jauhilah dia supaya kamu bahagia. Syaitan hanya bermaksud untuk mendatangkan permusuhan dan kebencian di antara kamu disebabkan khamar dan judi, serta menghalangi kamu ingat kepada Allah, Apakah kamu tidak mau berhenti?.[1]

Berdasarkan ayat tersebut jelas dinyatakan bahwa khamr itu haram, namun dalam perkembangan zaman, muncul perdebatan-perdebatan tentang khamr

misalnya ketika pada kondisi yang terpaksa, untuk obat dan sebagainya, kemudian juga ada perdebatan juga misalnya ketika dalam kondisi minum khamr orang tersebut melakukan sholat, apakah hal tersebut dibolehkan atau tidak, dan tentu masih banyak perdebatan-perdebatan lain dalam hal kaitannya dengan khamr.
Terkait dengan perdebatan tersebut, ada seorang ulama besar kontemporer bernama Yusuf Qardhawi hadir dan memberikan penjelasan terkait persoalan tersebut. Di bawah ini akan dipaparkan tentang kajian khamr menurrut pemikiran Yusuf Qardhawi.

B.            Rumusan Masalah
A.    Siapakah Yusuf Qardhawi itu?
B.     Apa itu Khamr?
C.     Bagamana Fatwa Yusuf Qardhawi tentang Khamr?

BAB II
PEMBAHASAN

A.           Bigrafi Singkat Yusuf Qardhawi
Yusuf Qardhawi merupakan seorang ulama besar yang lahir di sebuah desa kecil di Mesir bernama Shafth Turaab di tengah Delta pada 9 September 1926. Usia 10 tahun, ia sudah hafal al-Qur'an. Menamatkan pendidikan di Ma'had Thantha dan Ma'had Tsanawi, Qardhawi terus melanjutkan ke Universitas al-Azhar, Fakultas Ushuluddin. Dan lulus tahun 1952. Tapi gelar doktornya baru dia peroleh pada tahun 1972 dengan disertasi "Zakat dan Dampaknya Dalam Penanggulangan Kemiskinan", yang kemudian di sempurnakan menjadi Fiqh Zakat. Sebuah buku yang sangat konprehensif membahas persoalan zakat dengan nuansa modern.
Sebab keterlambatannya meraih gelar doktor, karena dia sempat meninggalkan Mesir akibat kejamnya rezim yang berkuasa saat itu. Ia terpaksa menuju Qatar pada tahun 1961 dan di sana sempat mendirikan Fakultas Syariah di Universitas Qatar. Pada saat yang sama, ia juga mendirikan Pusat Kajian Sejarah dan Sunnah Nabi. Ia mendapat kewarganegaraan Qatar dan menjadikan Doha sebagai tempat tinggalnya.
Dalam perjalanan hidupnya, Qardhawi pernah mengenyam "pendidikan" penjara sejak dari mudanya. Saat Mesir dipegang Raja Faruk, dia masuk bui tahun 1949, saat umurnya masih 23 tahun, karena keterlibatannya dalam pergerakan Ikhwanul Muslimin. Pada April tahun 1956, ia ditangkap lagi saat terjadi Revolusi Juni di Mesir. Bulan Oktober kembali ia mendekam di penjara militer selama dua tahun.
Qardhawi terkenal dengan khutbah-khutbahnya yang berani sehingga sempat dilarang sebagai khatib di sebuah masjid di daerah Zamalik. Alasannya, khutbah-khutbahnya dinilai menciptakan opini umum tentang ketidak adilan rejim saat itu.
Qardhawi memiliki tujuh anak. Empat putri dan tiga putra. Sebagai seorang ulama yang sangat terbuka, dia membebaskan anak-anaknya untuk menuntut ilmu apa saja sesuai dengan minat dan bakat serta kecenderungan masing-masing. Dan hebatnya lagi, dia tidak membedakan pendidikan yang harus ditempuh anak-anak perempuannya dan anak laki-lakinya.
Salah seorang putrinya memperoleh gelar doktor fisika dalam bidang nuklir dari Inggris. Putri keduanya memperoleh gelar doktor dalam bidang kimia juga dari Inggris, sedangkan yang ketiga masih menempuh S3. Adapun yang keempat telah menyelesaikan pendidikan S1-nya di Universitas Texas Amerika.
Anak laki-laki yang pertama menempuh S3 dalam bidang teknik elektro di Amerika, yang kedua belajar di Universitas Darul Ulum Mesir. Sedangkan yang bungsu telah menyelesaikan kuliahnya pada fakultas teknik jurusan listrik.
Dilihat dari beragamnya pendidikan anak-anaknya, kita bisa membaca sikap dan pandangan Qardhawi terhadap pendidikan modern. Dari tujuh anaknya, hanya satu yang belajar di Universitas Darul Ulum Mesir dan menempuh pendidikan agama. Sedangkan yang lainnya, mengambil pendidikan umum dan semuanya ditempuh di luar negeri. Sebabnya ialah, karena Qardhawi merupakan seorang ulama yang menolak pembagian ilmu secara dikotomis. Semua ilmu bisa islami dan tidak islami, tergantung kepada orang yang memandang dan mempergunakannya. Pemisahan ilmu secara dikotomis itu, menurut Qardhawi, telah menghambat kemajuan umat Islam.

B.            Pengertian Khamr
1.    Secara Etimologi
Dalam kamus Arab-Indonesia Al Munawwir, kata  khamar  adalah bentuk mashdar dari kata خمرا ـ يخمر -خمر yang berarti tertutup atau tersembunyi. Kemudian kata khamar ini lazim digunakan untuk sebutan bagi setiap minuman atau obat-obatan yang memabukan seperti arak, alkohol, dan obat-obatan terlarang lainnya.
2.    Secara Terminologi
Pengertian khamar menurut bahasa al-Qur’an adalah minuman yang terbuat dari biji-bijian atau buah-buahan yang diproses sehingga dapat mencapai kadar minuman yang memabukkan.  Pengertian ini ditetapkan berdasarkan hadis Rasulullah s.a.w. yang berbunyi sebagai berikut :

عَنِ ابْنِ عُمَرَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ، وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ
Artinya : “ Dari Ibnu Umar, dia berkata bahwa Rasulullah s.a.w.bersabda : setiap yang memabukkan adalah arak dan setiap yang memabukkan adalah haram”.[2]
Khamar menurut para fuqaha adalah cairan yang bersifat memabukkan, baik terbuat dari buah-buahan seperti anggur dan kurma, dari biji-bijian sperti gandum, atau dari manisan seperti madu.[3] Sedangkan menurut Peraturan Mentri Kesehatan RI no. 83 tahun 1997, minuman keras (khamar) adalah semua jenis minuman yang beralkohol tetapi bukan obat, dan mempunyai kadar alkohol yang berbeda beda. Ada juga pendapat yang mengatakan bahwa khamar adalah segala yang memabukkan termasuk obat-obatan terlarang lainnya. Pengertian yang terakhir ini sejalan dengan apa yang dimaksud dalam hukum Islam, yaitu minuman memabukkan tidak hanya terbatas pada zat benda cair saja, tetapi termasuk pula benda padat. Pada intinya, segala sesuatu yang memabukkan itulah yang dimaksud dengan khamar.

C.           Fatwa Yusuf Qardhawi Tentang Khmar
Menurut Yusuf Qardhawi berdasarkan penelitian para penyidik, bahwa tidak ada bahaya yang lebih parah yang diderita manusia, selain bahaya arak. Kalau diadakan penyelidikan secara teliti di rumah-rumah sakit, bahwa kebanyakan orang yang gila dan mendapat gangguan saraf adalah disebabkan arak. Dan kebanyakan orang yang bunuh diri ataupun yang membunuh kawannya adalah disebabkan arak. Termasuk juga kebanyakan orang yang mengadukan dirinya karena diliputi oleh suasana kegelisahan, orang yang membawa dirinya kepada lembah kebangkrutan dan menghabiskan hak miliknya, adalah disebabkan oleh arak.[4]
Begitu bahayanya khamr, Allah meminta manusia untuk menjauhinya, seperti firmannya dalam surah Al- Maidah: 90-91
Hai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya arak, judi, berhala, dan undian adalah kotor dari perbuatan syaitan. Oleh karena itu jauhilah dia supaya kamu bahagia. Syaitan hanya bermaksud untuk mendatangkan permusuhan dan kebencian di antara kamu disebabkan khamar dan judi, serta menghalangi kamu ingat kepada Allah dan sembahyang. Apakah kamu tidak mau berhenti?

Dalam kedua ayat tersebut Allah mempertegas diharamkannya arak dan judi yang diiringi pula dengan menyebut berhala dan undian dengan dinilainya sebagai perbuatan najis (kotor). Kata-kata His (kotor, najis) ini tidak pernah dipakai dalam al-Quran, kecuali terhadap hal yang memang sangat kotor dan jelek.
Selanjutnya al-Quran menjelaskan juga tentang bahaya arak dan judi dalam masyarakat, yang di antaranya dapat mematahkan orang untuk mengerjakan sembahyang dan menimbulkan permusuhan dan kebencian. Sedang bahayanya dalam jiwa, yaitu dapat menghalangi untuk menunaikan kewajiban-kewajiban agama, diantaranya ialah zikir dan sholat. Terakhir al-Quran menyerukan supaya kita berhenti dari minum arak dan bermain judi. Seruannya diungkapkan dengan kata-kata yang tajam sekali, yaitu dengan kata-kata: fahal antum muntahun? (apakah kamu tidak mau berhenti?).
Pertama kali yang dicanangkan Nabi Muhammad s.a.w. tentang masalah khamr, yaitu beliau tidak memandangnya dari segi bahan yang dipakai untuk membuat khamr itu, tetapi beliau memandang dari segi pengaruh yang ditimbulkan, yakni memabukkan. Oleh karena itu bahan apapun yang memabukkan berarti dia itu arak, betapapun merek dan nama yang dipergunakan oleh manusia serta bahan apapun yang dipakai, maka dihukumi haram.
Rasulullah s.a.w. pernah ditanya tentang minuman yang terbuat dari madu, atau dari  gandum dan sya'ir yang diperas sehingga menjadi keras. Nabi Muhammad sesuai dengan sifatnya berbicara pendek tetapi padat, maka didalam menjawab pertanyaan tersebut beliau sampaikan dengan kalimat yang pendek juga, tetapi padat, beliau bersabda
وحَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى، وَمُحَمَّدُ بْنُ حَاتِمٍ، قَالَا: حَدَّثَنَا يَحْيَى وَهُوَ الْقَطَّانُ، عَنْ عُبَيْدِ اللهِ، أَخْبَرَنَا نَافِعٌ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، قَالَ: وَلَا أَعْلَمُهُ إِلَّا عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: «كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ، وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ» (رواه مسلم)
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin al-mutsanna dan Muhammad bin Hatim, mereka berdua berkata, telah menceritakan kepada kami Yahya, dan Dia adalah al-Qattan, dari Ubaidillah, telah mengabarkan kepada kami Nafi’, dari Ibnu Umar, dia berkata : Aku tidak mengetahui perkara ini kecuali dari Nabi s.a.w, beliau bersabda : “semua  yang memabukkan adalah khamar, dan semua  khamar itu haram” ( H.R Muslim )[5]

Dan Umar pun mengumumkan pula dari atas mimbar Nabi, "Bahwa yang dinamakan arak ialah apa-apa yang dapat menutupi fikiran." (Riwayat Bukhari dan Muslim).
Riwayat lain  juga  menerangkan keharamannya :
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ، قَالَ: حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، قَالَ: حَدَّثَنَا الزُّهْرِيُّ، عَنْ أَبِي سَلَمَةَ، عَنْ عَائِشَةَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «كُلُّ شَرَابٍ أَسْكَرَ فَهُوَ حَرَامٌ» (رواه البخاري)
Telah menceritakan kepada kami Ali bin Abdillah, dia berkata telah menceritakan kepada kami Sufyan, dia berkata telah menceritakan kepada kami Azzuhri, dari Abu Salamah, dari ‘Aisyah, dari Nabi s.a.w, dia berkata : “ Semua minuman yang memabukkan itu adalah haram” ( H.R Bukhori)[6]
Dalam kasus lain, ada orang bertanya-tanya bagaimana jika minumnya sedikit ataupun orang hanya membawanya saja atau melakukan sholat ketika dalam keadaan minum khamr?
Dalam hal ini Yusuf Qardhawi menjelaskan panjang lebar sebagai berikut:
1.      Hukum Minum Sedikit/Banyak
Dalam hal minum sedikit atau banyak, minum khamr sama saja hukumnya haram, Rasulullah SAW bersabda: "Minuman apapun kalau banyaknya itu memabukkan, maka sedikitnya pun adalah haram." (Riwayat Ahmad, Abu Daud, Tarmizi)
"Minuman apapun kalau sebanyak furq itu memabukkan, maka sepenuh tapak tangan adalah haram." (Riwayat Ahmad, Abu Daud, Tarmizi).
Dalam hadis tersebut ditegaskan secara jelas bahwa minum-minuman yang memabukkan baik banyak ataupun sedikit hukumnya haram.
2.      Memperdagangkan Arak
Rasulullah tidak menganggap sudah cukup dengan mengharamkan minum arak, sedikit ataupun banyak, bahkan memperdagangkan pun tetap diharamkan, sekalipun dengan orang di luar Islam. Oleh karena itu tidak halal hukumnya seorang Islam mengimport arak, atau memproduksi arak, atau membuka warung arak, atau bekerja di tempat penjualan arak.
Dalam hal ini Rasulullah s.a.w. pernah melaknatnya, yaitu seperti tersebut dalam riwayat di bawah ini:
"Rasulullah s.a.w. melaknat tentang arak, sepuluh golongan: (1) yang memerasnya, (2) yang minta diperaskannya, (3) yang meminumnya, (4) yang membawanya, (5) yang minta dihantarinya, (6) yang menuangkannya, (7) yang menjualnya, (8) yang makan harganya, (9) yang membelinya, (10) yang minta dibelikannya." (Riwayat Tarmizi dan Ibnu Majah).

Setelah ayat al-Quran surah al-Maidah (90-91) itu turun, Rasulullah s.a.w. kemudian bersabda: "Sesungguhnya Allah telah mengharamkan arak, maka barangsiapa yang telah mengetahui ayat ini dan dia masih mempunyai arak walaupun sedikit, jangan minum dan jangan menjualnya." (Riwayat Muslim)
Rawi hadis tersebut menjelaskan, bahwa para sahabat kemudian mencegat orang-orang yang masih menyimpan arak di jalan-jalan Madinah lantas dituangnya ke tanah.
Sebagai cara untuk membendung jalan yang akan membawa kepada perbuatan yang haram (saddud dzara'ik), maka seorang muslim dilarang menjual anggur kepada orang yang sudah diketahui, bahwa anggur itu akan dibuat arak. Karena dalam salah satu hadis dikatakan:
"Barangsiapa menahan anggurnya pada musim-musim memetiknya, kemudian dijual kepada seorang Yahudi atau Nasrani atau kepada tukang membuat arak, maka sungguh jelas dia akan masuk neraka." (Riwayat Thabarani)
3.      Menjuan Arak
Kalau menjual dan memakan harga arak itu diharamkan bagi seorang muslim, maka menghadiahkannya walaupun tanpa ganti, kepada seorang Yahudi, Nasrani atau yang lain, tetap haram juga. Seorang muslim tidak boleh menghadiahkan atau menerima hadiah arak. Sebab seorang muslim adalah baik, dia tidak boleh menerima kecuali yang baik pula.
Diriwayatkan, ada seorang laki-laki yang memberi hadiah satu guci arak kepada Nabi s.a.w., kemudian Nabi memberitahu bahwa arak telah diharamkan Allah. Orang laki-laki itu bertanya:
Rajul: Bolehkah saya jual?
Nabi: Zat yang mengharamkan meminumnya, mengharamkannya juga menjualnya.
Rajul: Bagaimana kalau saya hadiahkan raja kepada orang Yahudi?
Nabi: Sesungguhnya Allah yang telah mengharamkan arak, mengharamkan juga  untuk dihadiahkan kepada orang Yahudi.
Rajul: Habis, apa yang harus saya perbuat?

4.      Dilarangnya orang berkumpul dengan orang minum-minum khamr
Berdasar sunnah Nabi, orang Islam diharuskan meninggalkan tempat persidangan arak, termasuk juga berduduk-duduk dengan orang yang sedang minum arak.
Diriwayatkan dari Umar r.a. bahwa dia pernah mendengar Rasulullah s,a.w. bersabda: "Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah duduk pada suatu hidangan yang padanya diedarkan arak." (Riwayat Ahmad)
Dalam salah satu kisah diceriterakan, bahwa Khalifah Umar bin Abdul Aziz pernah mendera orang-orang yang minum arak dan yang ikut menyaksikan persidangan mereka itu, sekalipun orang yang menyaksikan itu tidak turut minum bersama mereka.
Dan diriwayatkan pula, bahwa pernah ada suatu kaum yang diadukan kepadanya karena minum arak, kemudian beliau memerintahkan agar semuanya didera. Lantas ada orang yang berkata: 'Bahwa di antara mereka itu ada yang berpuasa.' Maka jawab Umar: 'Dera dulu dia!'
Apakah kamu tidak mendengarkan firman Allah yang mengatakan dalam surah An-Nisa: 140;
Sungguh Allah telah menurunkan kepadamu dalam al-Ouran, bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah ditentangnya dan diejeknya. Oleh karena itu jangan kamu duduk bersama mereka, sehingga mereka itu tenggelam dalam omongan lain, sebab sesungguhnya kamu kalau demikian keadaannya adalah sama dengan mereka.
5.      Sholat dalam keadaan minum arak
Menurut Yusuf Qardhawi, tidak dibenarkan sholat dalam keadaan minum khamr. Menurutnya, sholat adalah suatu perintah kebenaran dan menjauhkan diri dari kemungkaran yang dianjurkan oleh Allah dalam firmannya di surah Al-Ankabut: 45.
ã@ø?$# !$tB zÓÇrré& y7øs9Î) šÆÏB É=»tGÅ3ø9$# ÉOÏ%r&ur no4qn=¢Á9$# ( žcÎ) no4qn=¢Á9$# 4sS÷Zs? ÇÆtã Ïä!$t±ósxÿø9$# ̍s3ZßJø9$#ur 3 ãø.Ï%s!ur «!$# çŽt9ò2r& 3 ª!$#ur ÞOn=÷ètƒ $tB tbqãèoYóÁs?
Bacalah apa yang Telah diwahyukan kepadamu, yaitu Al Kitab (Al Quran) dan Dirikanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan- perbuatan) keji dan mungkar. dan Sesungguhnya mengingat Allah (shalat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadat-ibadat yang lain). dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.

Dalam hal lain juga, khamr akan menimbulkan kemungkaran yang besar, karena menimbulkan kemudharatan pada akal sehat maupun uang. Adapun kelebihan dari khamr itu, menurut Yusuf Qardhawi itu sedikit. Khamr pula akan menimbulkan lemah iman, terkikis keimanan/keyakinannya.
Jumhur ulama sepakat bahwa khamr itu najis, apabila meminumnya dan mabok maka akan berefek kebingungan dan ketidak khusyuan, sebagaimana firman Allah swt dalam surah Annisa 43:
$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#qãYtB#uä Ÿw (#qç/tø)s? no4qn=¢Á9$# óOçFRr&ur 3t»s3ß 4Ó®Lym (#qßJn=÷ès? $tB tbqä9qà)s? Ÿwur $·7ãYã_ žwÎ) ̍Î/$tã @@Î6y 4Ó®Lym (#qè=Å¡tFøós? 4 bÎ)ur LäêYä. #ÓyÌó£D ÷rr& 4n?tã @xÿy ÷rr& uä!$y_ Ótnr& Nä3YÏiB z`ÏiB ÅÝͬ!$tóø9$# ÷rr& ãLäêó¡yJ»s9 uä!$|¡ÏiY9$# öNn=sù (#rßÅgrB [ä!$tB (#qßJ£JutFsù #YÏè|¹ $Y7ÍhŠsÛ (#qßs|¡øB$$sù öNä3Ïdqã_âqÎ/ öNä3ƒÏ÷ƒr&ur 3 ¨bÎ) ©!$# tb%x. #qàÿtã #·qàÿxî
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu Telah menyentuh perempuan, Kemudian kamu tidak mendapat air, Maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema'af lagi Maha Pengampun.

Ketika seseorang meninggalkan kejelekan (meminum khamr)  maka akan mendapatkan keberuntungan dari Allah dan akan dikabulkannya doa-doamu. Kebiakan itu pula akan sampai pada manusia yang meninggalkan khamr dan mendirikan sholat. Allah swt berfirman dalam surah Al- Zal-Zalah: 7-8
`yJsù ö@yJ÷ètƒ tA$s)÷WÏB >o§sŒ #\øyz ¼çnttƒ ÇÐÈ `tBur ö@yJ÷ètƒ tA$s)÷WÏB ;o§sŒ #vx© ¼çnttƒ
Barangsiapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrahpun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya. Dan barangsiapa yang mengerjakan kejahatan sebesar dzarrahpun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya pula.

Ini berkaitan erat karena sholat lima waktu sudah ditentukan dan diperintahkan oleh Allah, maka janganlah dilakukan sambil minum khamr, karena khamr merupakan ibunya kejahatan.
Yusuf Qardhawi juga menganalogikan, jika ada 2 perkara, seorang laki-laki minum khamr dan tidak sholat, yang kedua ada seorang laki-laki minum khamr tapi sholat, mana yang lebih baik?, Yusuf Qardhawi menjawab lebih baik dia minum tapi dia sholat karena sholat itu merupakan perintah.
Jika misalnya ada seseorang yang hendak minum, hendaknya mempertimbangkan waktu untuk mendirikan sholat, karena sholat itu harus dijaga yang bisa membedakan bagi orang mukmin. Allah swt berfirman dalam surah Al-Mu’min: 9
ãNÎgÏ%ur ÏN$t«Íh¡¡9$# 4 `tBur È,s? ÏN$t«ÍhŠ¡¡9$# 7ͳtBöqtƒ ôs)sù ¼çmtF÷H¿qu 4 šÏ9ºsŒur uqèd ãöqxÿø9$# ÞOŠÏàyèø9$#
Dan peliharalah mereka dari (balasan) kejahatan. dan orang-orang yang Engkau pelihara dari (pembalasan) kejahatan pada hari itu Maka Sesungguhnya Telah Engkau anugerahkan rahmat kepadanya dan Itulah kemenangan yang besar".

Apabila ada orang mengingat Allah atau mengerjakan sholat dalam keadaan bau khamr, maka sholatnya tidak dianggap karena faktor akal yang dipengaruhi oleh khamr.

BAB III
PENUTUP

A.           Simpulan
Khamr merupakan minuman yang memabukkan, dari apapun jenisnya, misalnya anggur, gandum, kalau itu memabukkan maka hukumnya haram bagi yang meminumnya. Jangankan utnuk meminumnya, orang yang tidak minum namun iktu terlibat dalam itu, misalnya membawa, membeli, ataupun membuat juga dihukumi haram.
Khamr merupakan induknya kejahatan/kejelekan, hal ini dikatakan demikian mengingat berawal dari minum khamr akan berakibat buruk terhadap kegiatan-kegiatan lainnya. Seandainya orang berargumen ketika minum khamr itu untuk kebaikan atau melakukan ibadah, misalnya untuk obat, atau dalam keadaan minum khamr melakukan sholat, maka hal demikian juga tidak diperbolehkan.

B.            Saran
Berbicara khamr merupakan persoalan yang kompleks, dari zaman jahiliyah hingga sekarang masih tetap ada dan kelihatannya sulit untuk dihilangkan. Namun dengan melihat akibat-akibat yang ditimbulkan dan dengan gamblangnya nash-nash alqur’an maupun hadis mengharamkannya, mudah-mudahan manusia (umat muslim khususnya) bisa mengendalikan diri dan bersama-sama menghilangkan khamr dari perputaran.

DAFTAR PUSTAKA

Munawwir, Ahmad Warson.. Kamus Al-Munawwir Arab-Indonesia. Surabaya :
Pustaka Progressif, 1997

Departemen agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya, Bandung: CV Penerbit
Diponegoro, 2005, hlm 97

Shahih Muslim, jus 3

Yusuf Qardhawi, Halal dan Haram dalam Islam, Surabaya: Penerbit Bina Ilmu,
1993, hlm 73

Shahih Bukhori, jilid 1, halaman 58




[1] Departemen agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya, Bandung: CV Penerbit Diponegoro, 2005, hlm 97
[2] Lihat kitab Shahih Muslim, jus 3, halaman 1587, bab “bayaani anna kulla muskirin khamrun
[3] Baik diberi nama klasik maupun modern yang beredar di masyarakat sekarang ini tetap termasuk khamar. Pengertian tersebut didasarkan atas Hadis Nabi yang artinya : Sesungguhnya dari anggur dibuat khamar, dan dari madu dibuat khamar, dan darisahib (anggur kering) dibuat khamar, dan dari gandum dibuat khamar, dan aku melarang kamu dari setiap yang memabukkan”
[4] Yusuf Qardhawi, Halal dan Haram dalam Islam, Surabaya: Penerbit Bina Ilmu, 1993, hlm 73
[5] Lihat Kitab Shahih Muslim, jilid 3, halaman 1588
[6] Lihat kitab Shahih Bukhori, jilid 1, halaman 58


4 comments:

  1. Assalamualaikum Salam sejahtera untuk kita semua.
    Sengaja ingin menulis sedikit kesaksian untuk berbagi, barangkali ada teman-teman yang sedang kesulitan masalah keuangan
    Awal mula saya mengamalkan Pesugihan Tanpa Tumbal karena usaha saya bangkrut dan saya menanggung hutang sebesar 350juta saya stres hampir bunuh diri tidak tau harus bagaimana agar bisa melunasi hutang saya, saya coba buka-buka internet dan saya bertemu dengan AKI HAJAR awalnya saya ragu dan tidak percaya tapi selama 3 hari saya berpikir, saya akhirnya bergabung dan menghubungi KI HAJAR kata Pak.kyai pesugihan yang cocok untuk saya adalah pesugihan penarikan uang gaib 3Milyar dengan tumbal hewan, Semua petunjuk saya ikuti dan hanya 1 hari Astagfirullahallazim, Alhamdulilah akhirnya 3M yang saya minta benar benar ada di tangan saya semua hutang saya lunas dan sisanya buat modal usaha. sekarang rumah sudah punya dan mobil pun sudah ada. Maka dari itu, setiap kali ada teman saya yang mengeluhkan nasibnya, saya sering menyarankan untuk menghubungi KI HAJAR di 082-188-463-467 AKI bisa berikan arahan. Toh tidak langsung datang ke jawa timur, saya sendiri dulu hanya berkonsultasi jarak jauh. Alhamdulillah, hasilnya sama baik, jika ingin seperti saya coba hubungi KI HAJAR pasti membantu anda dan bukan itu saja AKI bisa juga bantu berikan nmr togel seperti 4d 5d 6d yg di jamin 100% tembus hubungi AKI HAJAR DI NMR 082-188-463-467 TERIMAH KASIH

    ReplyDelete
  2. Ass.wr.wt.saya Ibu Nur Intan  tki singapore sangat berterima kasih kepada Aki Soleh, berkat bantuan angka jitu yang di berikan Aki Soleh, saya bisah menang togel 4D yaitu (9129) dan alhamdulillah saya menang (359,juta)sekarang saya sudah bisah melunasi hutang-hutang saya dan menyekolahkan anak-anak saya. sekarang saya sudah bisah hidup tenang berkat bantuan Aki Soleh. bagi anda yang termasuk dalam kategori di bawah ini:
    1.di lilit hutang
    2.selalu kalah dalam bermain togel
    3.barang-barang berharga sudah habis buat judi togel
    4.hidup sehari-hari anda serba kekurangan
    5.anda sudah kemana-mana tapi belum dapat solusi yang tepat
    6.pesugihan tuyul
    7.pesugihan bank gaib
    8.pesugihan uang balik
    9.pesugihan dana gaib, dan dll
    dan anda ingin mengubah nasib melalui jalan togel seperti saya hub Aki Soleh di no; 082-313-336-747.
    atau anda bisah kunjungi blog AKI "http://angkaramalantogel.blogspot.co.id/"

    Atau Chat/Tlpn di WhatsApp (WA) 
    No WA Aki : 082313336747

    "ATAU  BUKA    AJA  SITUS  KAMI  BIAR  LEBIH  JELAS"

    UNTUK JENIS PUTARAN; SINGAPURA, HONGKONG, MACAU, MALAYSIA, SYDNEY, TOTO MAGNUM, TAIPE, THAILAND, LAOS, CHINA, KOREA, KAMBODIA, TOTO KUDA, ARAB SAUDI,

    AKI SOLEH dengan senang hati membantu anda memperbaiki nasib anda melalui jalan togel karna angka gaib/jitu yang di berikan AKI SOLEH tidak perlu di ragukan lagi.sudah terbukti 100% akan tembus. karna saya sudah membuktikan sendiri.buat anda yang masih ragu, silahkan anda membuktikan nya sendiri.
    SALAM KOMPAK SELALU.DAN SELAMAT BUAT YANG JUPE HARI INI












    ..( `’•.¸( `‘•. ¸* ¸.•’´ )¸.•’´ ).. 
    «082-313-336-747»  
    ..( ¸. •’´( ¸.•’´ * `’•.¸ )`’•.¸ )..

    ReplyDelete
  3. Terima kasih sebesar-besarnya yang kami ucapkan kepada KYAI ANOM SUROTHO yang telah memberikan keberhasilan dan keberuntungan bagi keluarga saya.berkat bantuan beliau saya sekarang sudah hidup tenang karena suamiku sudah punya usaha tambak yang luasnya sekitar 3 hektar kurang lebih. begitupun juga saya dirumah buka warung sembakau dan sekarang pun saya sekeluarga tidak di kejar-kejar hutang lagi. mulanya keluarga Kami di berikan angka gaib hasil ritual dari KYAI ANOM SUROTHO yang sangat Jitu 100% dijamin tembus.sehingga keluarga saya sekarang merasa tenang lagi.sekali lagi terima kasih KYAI jasamu dikeluarga saya tidak akan terlupakan.Jika anda butuh angka gaib hasil ritual silahkan hubungi KYAI ANOM SUROTHO dinomer hp beliau di:((_085_298_569_393_)) Terima kasih banyak KYAI wassalam.

    http://kyaianomsurotho.blogspot.co.id/ 
    Atau Chat/Tlpn di WhatsApp (WA) 
    No WA Kyai : 085-298-569-393

    ReplyDelete
  4. Website paling ternama dan paling terpercaya di Asia
    Sistem pelayanan 24 Jam Non-Stop bersama dengan CS Berpengalaman respon tercepat
    Memiliki 9 Jenis game yang sangat digemari oleh seluruh peminat poker / domino
    Link Alternatif :
    arena-domino.club
    arena-domino.vip
    100% Memuaskan ^-^

    ReplyDelete

Nama:
Eamil: