BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Islam hadir di dunia adalah untuk menyempurnakan
akhlak. Sebelum kehadiran islam dan Nabi Muhammad sebagai “panglimanya”, akhlak
manusia zaman dulu, khususnya di dunia arab sangat kental dengan dunia-dunia
yang penuh kedzaliman dan kemunkaran, salah satunya lekat dengan minum-minuman
arak (khamr).
Arak/khamr ketika itu menjadi sebuah kebiasaan dalam
suatu pesta. Orang-orang Arab dalam masa kejahilannya selalu disilaukan untuk
minum khamar dan menjadi pencandu. Ini dapat dibuktikan dalam bahasa mereka
yang tidak kurang dari 100 hama dibuatnya untuk mensifati khamar itu. Dalam
syair-syairnya mereka puji khamar itu, termasuk sloki-slokinya,
pertemuan-pertemuannya dan sebagainya.
Setelah Islam datang, dibuatnyalah rencana pendidikan
yang sangat bijaksana sekali, yaitu dengan bertahap khamar itu dilarang.
Pertama kali yang dilakukan, yaitu dengan melarang mereka untuk mengerjakan
sembahyang dalam keadaan mabuk, kemudian meningkatkan dengan diterangkan
bahayanya sekalipun manfaatnya juga ada, dan terakhir baru Allah turunkan ayat
secara menyeluruh dan tegas, yaitu sebagaimana firmanNya dalam surah Al-Maidah:
90-91:
Hai orang-orang yang beriman!
Sesungguhnya arak, judi, berhala, dan undian adalah kotor dari perbuatan
syaitan. Oleh karena itu jauhilah dia supaya kamu bahagia. Syaitan hanya
bermaksud untuk mendatangkan permusuhan dan kebencian di antara kamu disebabkan
khamar dan judi, serta menghalangi kamu ingat kepada Allah, Apakah kamu tidak mau berhenti?.[1]
Berdasarkan ayat
tersebut jelas dinyatakan bahwa khamr itu haram, namun dalam perkembangan
zaman, muncul perdebatan-perdebatan tentang khamr
misalnya ketika pada
kondisi yang terpaksa, untuk obat dan sebagainya, kemudian juga ada perdebatan
juga misalnya ketika dalam kondisi minum khamr orang tersebut melakukan sholat,
apakah hal tersebut dibolehkan atau tidak, dan tentu masih banyak
perdebatan-perdebatan lain dalam hal kaitannya dengan khamr.
Terkait dengan
perdebatan tersebut, ada seorang ulama besar kontemporer bernama Yusuf Qardhawi
hadir dan memberikan penjelasan terkait persoalan tersebut. Di bawah ini akan
dipaparkan tentang kajian khamr menurrut pemikiran Yusuf Qardhawi.
B.
Rumusan
Masalah
A. Siapakah
Yusuf Qardhawi itu?
B. Apa
itu Khamr?
C. Bagamana
Fatwa Yusuf Qardhawi tentang Khamr?
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Bigrafi
Singkat Yusuf Qardhawi
Yusuf
Qardhawi merupakan seorang ulama besar yang lahir di sebuah desa kecil di Mesir
bernama Shafth Turaab di tengah Delta pada 9 September 1926. Usia 10 tahun, ia
sudah hafal al-Qur'an. Menamatkan pendidikan di Ma'had Thantha dan Ma'had
Tsanawi, Qardhawi terus melanjutkan ke Universitas al-Azhar, Fakultas
Ushuluddin. Dan lulus tahun 1952. Tapi gelar doktornya baru dia peroleh pada
tahun 1972 dengan disertasi "Zakat dan Dampaknya Dalam Penanggulangan Kemiskinan",
yang kemudian di sempurnakan menjadi Fiqh Zakat. Sebuah buku yang sangat
konprehensif membahas persoalan zakat dengan nuansa modern.
Sebab
keterlambatannya meraih gelar doktor, karena dia sempat meninggalkan Mesir
akibat kejamnya rezim yang berkuasa saat itu. Ia terpaksa menuju Qatar pada
tahun 1961 dan di sana sempat mendirikan Fakultas Syariah di Universitas Qatar.
Pada saat yang sama, ia juga mendirikan Pusat Kajian Sejarah dan Sunnah Nabi.
Ia mendapat kewarganegaraan Qatar dan menjadikan Doha sebagai tempat
tinggalnya.
Dalam
perjalanan hidupnya, Qardhawi pernah mengenyam "pendidikan" penjara
sejak dari mudanya. Saat Mesir dipegang Raja Faruk, dia masuk bui tahun 1949,
saat umurnya masih 23 tahun, karena keterlibatannya dalam pergerakan Ikhwanul
Muslimin. Pada April tahun 1956, ia ditangkap lagi saat terjadi Revolusi Juni
di Mesir. Bulan Oktober kembali ia mendekam di penjara militer selama dua
tahun.
Qardhawi
terkenal dengan khutbah-khutbahnya yang berani sehingga sempat dilarang sebagai
khatib di sebuah masjid di daerah Zamalik. Alasannya, khutbah-khutbahnya
dinilai menciptakan opini umum tentang ketidak adilan rejim saat itu.
Qardhawi
memiliki tujuh anak. Empat putri dan tiga putra. Sebagai seorang ulama yang
sangat terbuka, dia membebaskan anak-anaknya untuk menuntut ilmu apa saja
sesuai dengan minat dan bakat serta kecenderungan masing-masing. Dan hebatnya
lagi, dia tidak membedakan pendidikan yang harus ditempuh anak-anak
perempuannya dan anak laki-lakinya.
Salah
seorang putrinya memperoleh gelar doktor fisika dalam bidang nuklir dari
Inggris. Putri keduanya memperoleh gelar doktor dalam bidang kimia juga dari
Inggris, sedangkan yang ketiga masih menempuh S3. Adapun yang keempat telah
menyelesaikan pendidikan S1-nya di Universitas Texas Amerika.
Anak
laki-laki yang pertama menempuh S3 dalam bidang teknik elektro di Amerika, yang
kedua belajar di Universitas Darul Ulum Mesir. Sedangkan yang bungsu telah
menyelesaikan kuliahnya pada fakultas teknik jurusan listrik.
Dilihat dari
beragamnya pendidikan anak-anaknya, kita bisa membaca sikap dan pandangan
Qardhawi terhadap pendidikan modern. Dari tujuh anaknya, hanya satu yang
belajar di Universitas Darul Ulum Mesir dan menempuh pendidikan agama.
Sedangkan yang lainnya, mengambil pendidikan umum dan semuanya ditempuh di luar
negeri. Sebabnya ialah, karena Qardhawi merupakan seorang ulama yang menolak
pembagian ilmu secara dikotomis. Semua ilmu bisa islami dan tidak islami,
tergantung kepada orang yang memandang dan mempergunakannya. Pemisahan ilmu secara
dikotomis itu, menurut Qardhawi, telah menghambat kemajuan umat Islam.
B.
Pengertian
Khamr
1.
Secara Etimologi
Dalam kamus
Arab-Indonesia Al Munawwir, kata khamar adalah
bentuk mashdar dari kata خمرا ـ
يخمر -خمر yang berarti tertutup atau tersembunyi. Kemudian
kata khamar ini lazim digunakan untuk sebutan bagi setiap
minuman atau obat-obatan yang memabukan seperti arak, alkohol, dan obat-obatan
terlarang lainnya.
2.
Secara Terminologi
Pengertian khamar menurut
bahasa al-Qur’an adalah minuman yang terbuat dari biji-bijian atau buah-buahan
yang diproses sehingga dapat mencapai kadar minuman yang
memabukkan. Pengertian ini ditetapkan berdasarkan hadis Rasulullah
s.a.w. yang berbunyi sebagai berikut :
عَنِ ابْنِ عُمَرَ، قَالَ: قَالَ
رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ، وَكُلُّ
مُسْكِرٍ حَرَامٌ
Artinya : “ Dari Ibnu Umar, dia
berkata bahwa Rasulullah s.a.w.bersabda : setiap yang memabukkan adalah arak
dan setiap yang memabukkan adalah haram”.[2]
Khamar menurut para fuqaha adalah
cairan yang bersifat memabukkan, baik terbuat dari buah-buahan seperti anggur
dan kurma, dari biji-bijian sperti gandum, atau dari manisan seperti madu.[3] Sedangkan
menurut Peraturan Mentri Kesehatan RI no. 83 tahun 1997, minuman keras (khamar)
adalah semua jenis minuman yang beralkohol tetapi bukan obat, dan mempunyai
kadar alkohol yang berbeda beda. Ada juga pendapat yang mengatakan bahwa khamar adalah
segala yang memabukkan termasuk obat-obatan terlarang lainnya. Pengertian yang
terakhir ini sejalan dengan apa yang dimaksud dalam hukum Islam, yaitu minuman
memabukkan tidak hanya terbatas pada zat benda cair saja, tetapi termasuk pula
benda padat. Pada intinya, segala sesuatu yang memabukkan itulah yang dimaksud
dengan khamar.
C.
Fatwa
Yusuf Qardhawi Tentang Khmar
Menurut
Yusuf Qardhawi berdasarkan penelitian para penyidik, bahwa tidak ada bahaya yang lebih parah yang diderita
manusia, selain bahaya arak. Kalau diadakan penyelidikan secara teliti di rumah-rumah
sakit, bahwa kebanyakan orang yang gila dan mendapat gangguan saraf adalah
disebabkan arak. Dan kebanyakan orang yang bunuh diri ataupun yang membunuh
kawannya adalah disebabkan arak. Termasuk juga kebanyakan orang yang mengadukan
dirinya karena diliputi oleh suasana kegelisahan, orang yang membawa dirinya
kepada lembah kebangkrutan dan menghabiskan hak miliknya, adalah disebabkan
oleh arak.[4]
Begitu bahayanya khamr, Allah meminta manusia untuk menjauhinya, seperti
firmannya dalam surah Al- Maidah: 90-91
Hai orang-orang
yang beriman! Sesungguhnya arak, judi, berhala, dan undian adalah kotor dari
perbuatan syaitan. Oleh karena itu jauhilah dia supaya kamu bahagia. Syaitan
hanya bermaksud untuk mendatangkan permusuhan dan kebencian di antara kamu disebabkan
khamar dan judi, serta menghalangi kamu ingat kepada Allah dan sembahyang.
Apakah kamu tidak mau berhenti?
Dalam kedua ayat tersebut Allah mempertegas
diharamkannya arak dan judi yang diiringi pula dengan menyebut berhala dan
undian dengan dinilainya sebagai perbuatan najis (kotor). Kata-kata His (kotor,
najis) ini tidak pernah dipakai dalam al-Quran, kecuali terhadap hal yang
memang sangat kotor dan jelek.
Selanjutnya al-Quran menjelaskan juga tentang bahaya
arak dan judi dalam masyarakat, yang di antaranya dapat mematahkan orang untuk
mengerjakan sembahyang dan menimbulkan permusuhan dan kebencian. Sedang
bahayanya dalam jiwa, yaitu dapat menghalangi untuk menunaikan
kewajiban-kewajiban agama, diantaranya ialah zikir dan sholat. Terakhir
al-Quran menyerukan supaya kita berhenti dari minum arak dan bermain judi.
Seruannya diungkapkan dengan kata-kata yang tajam sekali, yaitu dengan
kata-kata: fahal antum muntahun? (apakah kamu tidak mau berhenti?).
Pertama kali yang dicanangkan Nabi Muhammad s.a.w. tentang
masalah khamr, yaitu beliau tidak memandangnya dari segi bahan yang dipakai
untuk membuat khamr itu, tetapi beliau memandang dari segi pengaruh yang
ditimbulkan, yakni memabukkan. Oleh karena itu bahan apapun yang memabukkan
berarti dia itu arak, betapapun merek dan nama yang dipergunakan oleh manusia
serta bahan apapun yang dipakai, maka dihukumi haram.
Rasulullah s.a.w. pernah ditanya tentang minuman yang
terbuat dari madu, atau dari gandum dan
sya'ir yang diperas sehingga menjadi keras. Nabi Muhammad sesuai dengan
sifatnya berbicara pendek tetapi padat, maka didalam menjawab pertanyaan
tersebut beliau sampaikan dengan kalimat yang pendek juga, tetapi padat, beliau
bersabda
وحَدَّثَنَا مُحَمَّدُ
بْنُ الْمُثَنَّى، وَمُحَمَّدُ بْنُ حَاتِمٍ، قَالَا: حَدَّثَنَا يَحْيَى وَهُوَ
الْقَطَّانُ، عَنْ عُبَيْدِ اللهِ، أَخْبَرَنَا نَافِعٌ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ،
قَالَ: وَلَا أَعْلَمُهُ إِلَّا عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ،
قَالَ: «كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ، وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ» (رواه مسلم)
Telah
menceritakan kepada kami Muhammad bin al-mutsanna dan Muhammad bin Hatim,
mereka berdua berkata, telah menceritakan kepada kami Yahya, dan Dia adalah
al-Qattan, dari Ubaidillah, telah mengabarkan kepada kami Nafi’, dari Ibnu
Umar, dia berkata : Aku tidak mengetahui perkara ini kecuali dari Nabi s.a.w,
beliau bersabda : “semua yang memabukkan adalah khamar, dan
semua khamar itu haram” ( H.R Muslim )[5]
Dan Umar pun mengumumkan pula dari atas mimbar Nabi, "Bahwa yang
dinamakan arak ialah apa-apa yang dapat menutupi fikiran." (Riwayat
Bukhari dan Muslim).
Riwayat lain juga menerangkan keharamannya :
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ
عَبْدِ اللَّهِ، قَالَ: حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، قَالَ: حَدَّثَنَا الزُّهْرِيُّ،
عَنْ أَبِي سَلَمَةَ، عَنْ عَائِشَةَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ قَالَ: «كُلُّ شَرَابٍ أَسْكَرَ فَهُوَ حَرَامٌ» (رواه البخاري)
Telah
menceritakan kepada kami Ali bin Abdillah, dia berkata telah menceritakan
kepada kami Sufyan, dia berkata telah menceritakan kepada kami Azzuhri, dari
Abu Salamah, dari ‘Aisyah, dari Nabi s.a.w, dia berkata : “ Semua minuman yang
memabukkan itu adalah haram” ( H.R Bukhori)[6]
Dalam kasus lain, ada orang bertanya-tanya bagaimana
jika minumnya sedikit ataupun orang hanya membawanya saja atau melakukan sholat
ketika dalam keadaan minum khamr?
Dalam hal ini Yusuf Qardhawi menjelaskan panjang lebar sebagai berikut:
1. Hukum Minum Sedikit/Banyak
Dalam hal minum sedikit atau banyak, minum khamr sama
saja hukumnya haram, Rasulullah SAW bersabda: "Minuman
apapun kalau banyaknya itu memabukkan, maka sedikitnya pun adalah haram."
(Riwayat Ahmad, Abu Daud, Tarmizi)
"Minuman apapun kalau sebanyak furq itu memabukkan, maka sepenuh tapak tangan
adalah haram." (Riwayat Ahmad, Abu Daud, Tarmizi).
Dalam hadis tersebut ditegaskan secara jelas bahwa minum-minuman yang
memabukkan baik banyak ataupun sedikit hukumnya haram.
2. Memperdagangkan Arak
Rasulullah tidak menganggap sudah cukup dengan
mengharamkan minum arak, sedikit ataupun banyak, bahkan memperdagangkan pun
tetap diharamkan, sekalipun dengan orang di luar Islam. Oleh karena itu tidak
halal hukumnya seorang Islam mengimport arak, atau memproduksi arak, atau
membuka warung arak, atau bekerja di tempat penjualan arak.
Dalam hal ini Rasulullah s.a.w. pernah melaknatnya,
yaitu seperti tersebut dalam riwayat di bawah ini:
"Rasulullah
s.a.w. melaknat tentang arak, sepuluh golongan: (1) yang memerasnya, (2) yang
minta diperaskannya, (3) yang meminumnya, (4) yang membawanya, (5) yang minta
dihantarinya, (6) yang menuangkannya, (7) yang menjualnya, (8) yang makan
harganya, (9) yang membelinya, (10) yang minta dibelikannya." (Riwayat Tarmizi
dan Ibnu Majah).
Setelah ayat al-Quran surah al-Maidah (90-91) itu
turun, Rasulullah s.a.w. kemudian bersabda: "Sesungguhnya Allah telah
mengharamkan arak, maka barangsiapa yang telah mengetahui ayat ini dan dia
masih mempunyai arak walaupun sedikit, jangan minum dan jangan
menjualnya." (Riwayat Muslim)
Rawi hadis tersebut menjelaskan, bahwa para sahabat kemudian mencegat
orang-orang yang masih menyimpan arak di jalan-jalan Madinah lantas dituangnya
ke tanah.
Sebagai cara untuk membendung jalan yang akan membawa
kepada perbuatan yang haram (saddud dzara'ik), maka seorang muslim dilarang
menjual anggur kepada orang yang sudah diketahui, bahwa anggur itu akan dibuat
arak. Karena dalam salah satu hadis dikatakan:
"Barangsiapa menahan anggurnya pada musim-musim memetiknya, kemudian
dijual kepada seorang Yahudi atau Nasrani atau kepada tukang membuat arak, maka
sungguh jelas dia akan masuk neraka." (Riwayat Thabarani)
3. Menjuan Arak
Kalau menjual dan memakan harga arak itu diharamkan
bagi seorang muslim, maka menghadiahkannya walaupun tanpa ganti, kepada seorang
Yahudi, Nasrani atau yang lain, tetap haram juga. Seorang muslim tidak boleh
menghadiahkan atau menerima hadiah arak. Sebab seorang muslim adalah baik, dia
tidak boleh menerima kecuali yang baik pula.
Diriwayatkan, ada seorang laki-laki yang memberi
hadiah satu guci arak kepada Nabi s.a.w., kemudian Nabi memberitahu bahwa arak
telah diharamkan Allah. Orang laki-laki itu bertanya:
Rajul: Bolehkah saya jual?
Nabi: Zat yang mengharamkan meminumnya, mengharamkannya juga menjualnya.
Rajul: Bagaimana kalau saya hadiahkan raja kepada orang Yahudi?
Nabi: Sesungguhnya Allah yang telah mengharamkan arak, mengharamkan juga untuk dihadiahkan kepada orang Yahudi.
Rajul: Habis, apa yang harus saya perbuat?
4.
Dilarangnya orang
berkumpul dengan orang minum-minum khamr
Berdasar sunnah Nabi, orang Islam diharuskan
meninggalkan tempat persidangan arak, termasuk juga berduduk-duduk dengan orang
yang sedang minum arak.
Diriwayatkan dari Umar r.a. bahwa dia pernah mendengar Rasulullah s,a.w. bersabda:
"Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah duduk
pada suatu hidangan yang padanya diedarkan arak." (Riwayat Ahmad)
Dalam salah satu kisah diceriterakan, bahwa Khalifah
Umar bin Abdul Aziz pernah mendera orang-orang yang minum arak dan yang ikut
menyaksikan persidangan mereka itu, sekalipun orang yang menyaksikan itu tidak
turut minum bersama mereka.
Dan diriwayatkan pula, bahwa pernah ada suatu kaum
yang diadukan kepadanya karena minum arak, kemudian beliau memerintahkan agar semuanya
didera. Lantas ada orang yang berkata: 'Bahwa di antara mereka itu ada yang
berpuasa.' Maka jawab Umar: 'Dera dulu dia!'
Apakah kamu tidak mendengarkan firman Allah yang
mengatakan dalam surah An-Nisa: 140;
Sungguh Allah telah menurunkan kepadamu dalam al-Ouran, bahwa apabila kamu
mendengar ayat-ayat Allah ditentangnya dan diejeknya. Oleh karena itu jangan
kamu duduk bersama mereka, sehingga mereka itu tenggelam dalam omongan lain, sebab
sesungguhnya kamu kalau demikian keadaannya adalah sama dengan mereka.
5. Sholat dalam keadaan minum arak
Menurut Yusuf Qardhawi, tidak dibenarkan sholat dalam
keadaan minum khamr. Menurutnya, sholat adalah suatu perintah kebenaran dan
menjauhkan diri dari kemungkaran yang dianjurkan oleh Allah dalam firmannya di
surah Al-Ankabut: 45.
ã@ø?$# !$tB zÓÇrré& y7øs9Î) ÆÏB É=»tGÅ3ø9$# ÉOÏ%r&ur no4qn=¢Á9$# ( cÎ) no4qn=¢Á9$# 4sS÷Zs? ÇÆtã Ïä!$t±ósxÿø9$# Ìs3ZßJø9$#ur 3 ãø.Ï%s!ur «!$# çt9ò2r& 3 ª!$#ur ÞOn=÷èt $tB tbqãèoYóÁs?
Bacalah apa yang
Telah diwahyukan kepadamu, yaitu Al Kitab (Al Quran) dan Dirikanlah shalat.
Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan- perbuatan) keji dan mungkar.
dan Sesungguhnya mengingat Allah (shalat) adalah lebih besar (keutamaannya dari
ibadat-ibadat yang lain). dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.
Dalam hal lain juga, khamr akan menimbulkan
kemungkaran yang besar, karena menimbulkan kemudharatan pada akal sehat maupun
uang. Adapun kelebihan dari khamr itu, menurut Yusuf Qardhawi itu sedikit.
Khamr pula akan menimbulkan lemah iman, terkikis keimanan/keyakinannya.
Jumhur ulama sepakat bahwa khamr itu najis, apabila
meminumnya dan mabok maka akan berefek kebingungan dan ketidak khusyuan,
sebagaimana firman Allah swt dalam surah Annisa 43:
$pkr'¯»t tûïÏ%©!$# (#qãYtB#uä w (#qç/tø)s? no4qn=¢Á9$# óOçFRr&ur 3t»s3ß 4Ó®Lym (#qßJn=÷ès? $tB tbqä9qà)s? wur $·7ãYã_ wÎ) ÌÎ/$tã @@Î6y 4Ó®Lym (#qè=Å¡tFøós? 4 bÎ)ur LäêYä. #ÓyÌó£D ÷rr& 4n?tã @xÿy ÷rr& uä!$y_ Ótnr& Nä3YÏiB z`ÏiB ÅÝͬ!$tóø9$# ÷rr& ãLäêó¡yJ»s9 uä!$|¡ÏiY9$# öNn=sù (#rßÅgrB [ä!$tB (#qßJ£JutFsù #YÏè|¹ $Y7ÍhsÛ (#qßs|¡øB$$sù öNä3Ïdqã_âqÎ/ öNä3Ï÷r&ur 3 ¨bÎ) ©!$# tb%x. #qàÿtã #·qàÿxî
Hai orang-orang
yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga
kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu
dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. dan
jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air
atau kamu Telah menyentuh perempuan, Kemudian kamu tidak mendapat air, Maka
bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu.
Sesungguhnya Allah Maha Pema'af lagi Maha Pengampun.
Ketika seseorang meninggalkan kejelekan (meminum
khamr) maka akan mendapatkan
keberuntungan dari Allah dan akan dikabulkannya doa-doamu. Kebiakan itu pula
akan sampai pada manusia yang meninggalkan khamr dan mendirikan sholat. Allah
swt berfirman dalam surah Al- Zal-Zalah: 7-8
`yJsù ö@yJ÷èt tA$s)÷WÏB >o§s #\øyz ¼çntt ÇÐÈ `tBur ö@yJ÷èt tA$s)÷WÏB ;o§s #vx© ¼çntt
Barangsiapa yang
mengerjakan kebaikan seberat dzarrahpun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya. Dan barangsiapa
yang mengerjakan kejahatan sebesar dzarrahpun, niscaya dia akan melihat
(balasan)nya pula.
Ini berkaitan erat karena sholat lima waktu sudah
ditentukan dan diperintahkan oleh Allah, maka janganlah dilakukan sambil minum
khamr, karena khamr merupakan ibunya kejahatan.
Yusuf Qardhawi juga menganalogikan, jika ada 2
perkara, seorang laki-laki minum khamr dan tidak sholat, yang kedua ada seorang
laki-laki minum khamr tapi sholat, mana yang lebih baik?, Yusuf Qardhawi
menjawab lebih baik dia minum tapi dia sholat karena sholat itu merupakan
perintah.
Jika misalnya ada seseorang yang hendak minum,
hendaknya mempertimbangkan waktu untuk mendirikan sholat, karena sholat itu
harus dijaga yang bisa membedakan bagi orang mukmin. Allah swt berfirman dalam
surah Al-Mu’min: 9
ãNÎgÏ%ur ÏN$t«Íh¡¡9$# 4 `tBur È,s? ÏN$t«Íh¡¡9$# 7ͳtBöqt ôs)sù ¼çmtF÷H¿qu 4 Ï9ºsur uqèd ãöqxÿø9$# ÞOÏàyèø9$#
“Dan peliharalah mereka dari (balasan) kejahatan. dan
orang-orang yang Engkau pelihara dari (pembalasan) kejahatan pada hari itu Maka
Sesungguhnya Telah Engkau anugerahkan rahmat kepadanya dan Itulah kemenangan
yang besar".
Apabila ada orang mengingat Allah atau mengerjakan
sholat dalam keadaan bau khamr, maka sholatnya tidak dianggap karena faktor
akal yang dipengaruhi oleh khamr.
BAB
III
PENUTUP
A.
Simpulan
Khamr merupakan minuman yang memabukkan, dari apapun
jenisnya, misalnya anggur, gandum, kalau itu memabukkan maka hukumnya haram
bagi yang meminumnya. Jangankan utnuk meminumnya, orang yang tidak minum namun
iktu terlibat dalam itu, misalnya membawa, membeli, ataupun membuat juga
dihukumi haram.
Khamr merupakan induknya kejahatan/kejelekan, hal ini
dikatakan demikian mengingat berawal dari minum khamr akan berakibat buruk
terhadap kegiatan-kegiatan lainnya. Seandainya orang berargumen ketika minum
khamr itu untuk kebaikan atau melakukan ibadah, misalnya untuk obat, atau dalam
keadaan minum khamr melakukan sholat, maka hal demikian juga tidak
diperbolehkan.
B.
Saran
Berbicara
khamr merupakan persoalan yang kompleks, dari zaman jahiliyah hingga sekarang
masih tetap ada dan kelihatannya sulit untuk dihilangkan. Namun dengan melihat
akibat-akibat yang ditimbulkan dan dengan gamblangnya nash-nash alqur’an maupun
hadis mengharamkannya, mudah-mudahan manusia (umat muslim khususnya) bisa
mengendalikan diri dan bersama-sama menghilangkan khamr dari perputaran.
DAFTAR
PUSTAKA
Munawwir, Ahmad Warson.. Kamus
Al-Munawwir Arab-Indonesia. Surabaya :
Pustaka Progressif, 1997
Departemen agama
RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya,
Bandung: CV Penerbit
Diponegoro,
2005, hlm 97
Shahih Muslim, jus 3
Yusuf Qardhawi, Halal
dan Haram dalam Islam, Surabaya: Penerbit Bina Ilmu,
1993, hlm 73
Shahih Bukhori, jilid 1, halaman 58
[1] Departemen agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya, Bandung: CV
Penerbit Diponegoro, 2005, hlm 97
[3] Baik diberi nama klasik maupun modern yang beredar di
masyarakat sekarang ini tetap termasuk khamar. Pengertian tersebut
didasarkan atas Hadis Nabi yang artinya : Sesungguhnya dari anggur dibuat khamar,
dan dari madu dibuat khamar, dan darisahib (anggur
kering) dibuat khamar, dan dari gandum dibuat khamar,
dan aku melarang kamu dari setiap yang memabukkan”
Assalamualaikum Salam sejahtera untuk kita semua.
ReplyDeleteSengaja ingin menulis sedikit kesaksian untuk berbagi, barangkali ada teman-teman yang sedang kesulitan masalah keuangan
Awal mula saya mengamalkan Pesugihan Tanpa Tumbal karena usaha saya bangkrut dan saya menanggung hutang sebesar 350juta saya stres hampir bunuh diri tidak tau harus bagaimana agar bisa melunasi hutang saya, saya coba buka-buka internet dan saya bertemu dengan AKI HAJAR awalnya saya ragu dan tidak percaya tapi selama 3 hari saya berpikir, saya akhirnya bergabung dan menghubungi KI HAJAR kata Pak.kyai pesugihan yang cocok untuk saya adalah pesugihan penarikan uang gaib 3Milyar dengan tumbal hewan, Semua petunjuk saya ikuti dan hanya 1 hari Astagfirullahallazim, Alhamdulilah akhirnya 3M yang saya minta benar benar ada di tangan saya semua hutang saya lunas dan sisanya buat modal usaha. sekarang rumah sudah punya dan mobil pun sudah ada. Maka dari itu, setiap kali ada teman saya yang mengeluhkan nasibnya, saya sering menyarankan untuk menghubungi KI HAJAR di 082-188-463-467 AKI bisa berikan arahan. Toh tidak langsung datang ke jawa timur, saya sendiri dulu hanya berkonsultasi jarak jauh. Alhamdulillah, hasilnya sama baik, jika ingin seperti saya coba hubungi KI HAJAR pasti membantu anda dan bukan itu saja AKI bisa juga bantu berikan nmr togel seperti 4d 5d 6d yg di jamin 100% tembus hubungi AKI HAJAR DI NMR 082-188-463-467 TERIMAH KASIH
Ass.wr.wt.saya Ibu Nur Intan tki singapore sangat berterima kasih kepada Aki Soleh, berkat bantuan angka jitu yang di berikan Aki Soleh, saya bisah menang togel 4D yaitu (9129) dan alhamdulillah saya menang (359,juta)sekarang saya sudah bisah melunasi hutang-hutang saya dan menyekolahkan anak-anak saya. sekarang saya sudah bisah hidup tenang berkat bantuan Aki Soleh. bagi anda yang termasuk dalam kategori di bawah ini:
ReplyDelete1.di lilit hutang
2.selalu kalah dalam bermain togel
3.barang-barang berharga sudah habis buat judi togel
4.hidup sehari-hari anda serba kekurangan
5.anda sudah kemana-mana tapi belum dapat solusi yang tepat
6.pesugihan tuyul
7.pesugihan bank gaib
8.pesugihan uang balik
9.pesugihan dana gaib, dan dll
dan anda ingin mengubah nasib melalui jalan togel seperti saya hub Aki Soleh di no; 082-313-336-747.
atau anda bisah kunjungi blog AKI "http://angkaramalantogel.blogspot.co.id/"
Atau Chat/Tlpn di WhatsApp (WA)
No WA Aki : 082313336747
"ATAU BUKA AJA SITUS KAMI BIAR LEBIH JELAS"
UNTUK JENIS PUTARAN; SINGAPURA, HONGKONG, MACAU, MALAYSIA, SYDNEY, TOTO MAGNUM, TAIPE, THAILAND, LAOS, CHINA, KOREA, KAMBODIA, TOTO KUDA, ARAB SAUDI,
AKI SOLEH dengan senang hati membantu anda memperbaiki nasib anda melalui jalan togel karna angka gaib/jitu yang di berikan AKI SOLEH tidak perlu di ragukan lagi.sudah terbukti 100% akan tembus. karna saya sudah membuktikan sendiri.buat anda yang masih ragu, silahkan anda membuktikan nya sendiri.
SALAM KOMPAK SELALU.DAN SELAMAT BUAT YANG JUPE HARI INI
..( `’•.¸( `‘•. ¸* ¸.•’´ )¸.•’´ )..
«082-313-336-747»
..( ¸. •’´( ¸.•’´ * `’•.¸ )`’•.¸ )..
Terima kasih sebesar-besarnya yang kami ucapkan kepada KYAI ANOM SUROTHO yang telah memberikan keberhasilan dan keberuntungan bagi keluarga saya.berkat bantuan beliau saya sekarang sudah hidup tenang karena suamiku sudah punya usaha tambak yang luasnya sekitar 3 hektar kurang lebih. begitupun juga saya dirumah buka warung sembakau dan sekarang pun saya sekeluarga tidak di kejar-kejar hutang lagi. mulanya keluarga Kami di berikan angka gaib hasil ritual dari KYAI ANOM SUROTHO yang sangat Jitu 100% dijamin tembus.sehingga keluarga saya sekarang merasa tenang lagi.sekali lagi terima kasih KYAI jasamu dikeluarga saya tidak akan terlupakan.Jika anda butuh angka gaib hasil ritual silahkan hubungi KYAI ANOM SUROTHO dinomer hp beliau di:((_085_298_569_393_)) Terima kasih banyak KYAI wassalam.
ReplyDeletehttp://kyaianomsurotho.blogspot.co.id/
Atau Chat/Tlpn di WhatsApp (WA)
No WA Kyai : 085-298-569-393
Website paling ternama dan paling terpercaya di Asia
ReplyDeleteSistem pelayanan 24 Jam Non-Stop bersama dengan CS Berpengalaman respon tercepat
Memiliki 9 Jenis game yang sangat digemari oleh seluruh peminat poker / domino
Link Alternatif :
arena-domino.club
arena-domino.vip
100% Memuaskan ^-^