Noda Hitam Pesta Demokrasi - PERANTAU

Breaking

 


Wednesday, December 10, 2014

Noda Hitam Pesta Demokrasi

Geram, gusar, pingin ketawa bercampur marah, ataupun senang mungkin itu ekspresi kita semua ketika membaca atau melihat berita-berita di media massa tentang warna-warni pemilu legislative yang baru saja dilaksanakan 9 April lalu. Memang pemilu legislative baru saja dilaksanakan, namun nuansa persaingan dan ketegangan sampai saat ini masih terasa, bukan hanya dirasakan oleh para caleg itu sendiri, tim sukses, penyelenggara pemilu, melainkan juga dirasakan oleh simpatisan-simpatisan yang menginginkan jagonya menang dan tampil untuk menduduki singga sana yang sangat mahal “harganya”

Tapi memang, pemilu kali ini kelihatannya dapat mengurangi angka golput dibandingkan dengan pemilu-pemilu sebelumnya, pasalnya pada pileg kali ini sebagian masyarakat mempunyai jago masing-masing yang didukungnya.  Namun, sisi lain dari proses pemilu kali ini patut menjadi perhatian kita semua, terlebih khusus bagi penyelenggara pemilu. Kita semua mungkin lihat berita-berita di media cetak maupun elektronik tentang noda-noda pelanggaran pemilu yang mengurangi keindahan daya tarik pesta demokrasi di bangsa ini. Berita mulai dari permasalahan proses penetapan daftar caleg, daftar pemilih, dan hal-hal lain yang menjadi perangkat pemilu  senantiasa menghiasi keseharian kita semua, dan yang paling menyita perhatian menurut penulis adalah pasca pemilihan 9 April lalu.
Ada banyak cerita yang bisa menjadi pelajaran penting bagi bangsa kita ke depan, khususnya menjelang hari H, seperti halnya ada dugaan bagi-bagi uang untuk calon pemilih,  dan ketika proses pemilu itu berlangsung. Pada pemilu kali ini, di tempat penulis berdomisili khusunya, banyak catatan-catatan pelanggaran yang menodai pesta demokrasi tersebut, seperti data yang dirilis Kaltim Post edisi 12 April 2014, terdapat 12 laporan pelanggaran, baik yang bersifat administrasi maupun pidana. Misalnya saja adanya pemilih yang ingin mencoblos lebih dari satu kali, permainan KPPS entah disengaja atau tidak, dan yang lebih parah lagi adanya dugaan jual beli surat undangan C-6, dan mungkin masih banyak lagi isu-isu kecurangan pemilu yang tidak terdeteksi oleh Panwaslu. Mungkin inilah yang namanya “demokrasi”, semua orang bebas melakukan apa saja tanpa mempedulikan efek yang diakibatkan baik secara langsung maupun jauh di masa depan. Memang sangat miris ketika demokrasi sedang didengung-dengungkan dan dibangun dalam bangsa ini. Hal ini tentu tidak boleh dibiarkan, kalau mengacu pada penegrtian demokrasi menurut Abraham Lincoln (demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat), maka seluruh masyarakat Indonesia berhak dan bertanggungjawab atas proses demokratisasi bangsa ini.
Di tengah maraknya isu-isu kasus korupsi yang menjerat para wakil rakyat, maka dari itu tentu perlu diperbaiki mulai dari proses pemilihan wakil rakyat itu sendiri. Proses pemilu ke depan tentu harus diperbaiki dan ada upaya yang serius untuk meminimalisir kecurangan-kecurangan yang terjadi. Hal ini tentu yang menjadi akar sumber kecurangan adalah dari sumber daya manusia itu sendiri, baik pihak penyelenggara maupun peserta pemilu yang tidak mempunyai integritas dan nilai-nilai kejujuran. Untuk mengatasi hal ini bukanlah hal yang mudah karena persoalan yang diatasi sangat abstrak berkaitan dengan jiwa seseorang, namun, paling tidak menurut penulis ada perbaikan sistem yang dapat meminimalisir kecurangan-kecurangan tersebut oleh penyelenggara pemilu itu sendiri, antara lain:
1.    KPU sebagai penyelenggara dan pemegang kebijakan melakukan restrukturisasi ataupun roling pihak-pihak penyelengara di bawahnya, misalnya PPK, PPS dan sebagainya dalam upaya meminimalisir ikatan emosional yang dapat membuka peluang terjadinya kecurangan.
2.    KPU juga harus memperbaiki perangkat pemilu, misalnya surat undangan harus disertai dengan tanda dari KPU yang tidak bisa diduplikat, contohnya memakai hologram/sejenisnya, serta memperbaiki tinta tanda telah mencoblos, karena sampai sejauh ini isu-isu yang terdengar tinta tersebut masih bisa dihapus dalam waktu yang singkat.
3.   Berkaca pada pemilu yang baru saja selesai, penulis mendapatkan banyak informasi tentang kebingunagan masyarakat mengenai pemilu tersebut, untuk itu ke depan,  KPU juga betul-betul memastikan informasi tentang pemilu tersebut sampai pada masyarakat, tidak hanya mengacu pada informasi dari pihak PPK, PPS atau RT, melainkan dari masyarakat itu sendiri, karena bisa jadi di situ ada pemalsuan informasi. Dalam hal ini mungkin dari KPU sudah ada upaya maksimal, namun belum tentu upaya itu ketika sampai pada PPK, PPS, ataupun RT sampai juga pada masyarakat luas.
4.   Dalam hal pemutakhiran data, hendaknya KPU juga melibatkan pihak-pihak yang mempunyai idealisme tinggi, misalnya saja mahasiswa yang identik dengan idealismenya. Karena sumber masalah pemilu juga berkaitan erat dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT), untuk itu perlu melibatkan pihak-pihak yang mempunyai idealisme tinggi guna mendapatkan data yang valid.
5.  Dalam hal pendistribusian surat undangan pemilih, hendaknya KPU betul-betul mengawal sampai pada tingkat paling bawah (masyarakat), karena sangat dimungkinkan akar terjadinya jual beli surat undangan bisa jadi terletak pada PPK, PPS ataupun RT.
6.   Dan yang paling penting ketika proses pemilu di lapangan, hendaknya KPU membuat kebijakan berkaitan dengan perangkat pemilih, misalnya saja ketika masyarakat hendak memilih harus menggunakan surat undangan yang syah beserta KTP calon pemilih. Tanpa hal tersebut, akan sangat sulit untuk mengidentifikasi bahwa surat undangan yang dibawa calon pemilih betul-betul memang haknya atau punya orang lain, karena pada pemilu-pemilu sebelumnya banyak terjadi surat undangan tak bertuan alias orang yang tidak mempunyai KTP, bahkan bukan penduduk setempat bisa mencoblos. Menurut penulis, ini adalah upaya yang paling jitu untuk meminimalisir kecurangan sekaligus meminimalisir  adanya jual beli surat undangan.

Demikian rumusan-rumusan yang penulis tuangkan. Menurut penulis, upaya-upaya tersebut  paling tidak dapat meminimalisir kecurangan-kecurangan pemilu yang pernah terjadi sebelumnya hingga sampai pada pemilu yang dicita-citakan bangsa Indonesia ke depan menuju bangsa yang demokratis.

1 comment:

Nama:
Eamil: